Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tren Corporate Law Firm Jakarta

Tren Corporate Law Firm Jakarta


Dunia terus berkembang. Kebutuhan dan pemahaman akan hukum juga bukan lagi hal asing. Hal ini menjadikan advokat dan kantor hukum semakin menjamur di berbagai kota besar di Indonesia, terutama Jakarta. Salah satu bentuk jasa hukum itu adalah corporate law firm atau firma hukum korporasi. Dalam sejarahnya, seperti yang dikutip dari laman hukum online menunjukkan bahwa corporate law firm Jakarta sendiri sudah ada sejak era 1960 sampai 1970an.
Meskipun berbagai tantangan politik dan ekonomi melanda Indonesia, nyatanya corporate law firm di Indonesia tetap bisa berkembang. Bahkan setelah penantian dan upaya para ahli hukum, terbitlah UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang ini berkontribusi dalam menguatkan lembaga profesi advokat di bidang non-litigasi.
Lantas bagaimana dengan saat ini? Berikut adalah beberapa upaya populer (tren) yang dilakukan corporate  law firm Jakarta di era modern seperti sekarang.

1. Membuat Konten Profil Law Firm yang Menarik

Perlu diketahui bahwa dalam kode etik advokat tidak diizinkan untuk memasang iklan termasuk papan nama berukuran besar. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi corporate law firm Jakarta dalam melakukan strategi pemasaran. Padahal, dengan semakin banyaknya corporate law firm akan membuat persaingan semakin ketat.
Mengatasi kesulitan ini, tren corporate law firm Jakarta biasanya mengoptimalkan profil firma hukum atau company profile-nya. Profil firma ini dibuat dengan konten yang menarik dan mengikuti perkembangan zaman. Profil dibagikan melalui situs website atau media sosial dari corporate law firm bersangkutan. Company profile sendiri bukan termasuk iklan promosi sehingga tidak tergolong melanggar kode etik.

2.    Memperkuat Personal Branding

Perlu diketahui pula bahwa klien tidak hanya melihat nama firmanya saja. Banyak calon klien yang memilih suatu firma lantaran para ahli hukum yang bernaung di dalamnya. Jadi, sudah sangat lumrah jika corporate law firm Jakarta menonjolkan personal branding dari setiap anggota firma.
Personal branding sendiri bisa dilakukan dengan berbagai cara. Tren yang terbilang banyak dilakukan adalah melalui media sosial. Para pengacara, advokat, atau konsultan hukum menjadikan media sosial untuk bisa membagikan kegiatan dan menyapa pengikutnya. Jika personal branding yang ditampilkan baik, maka klien akan sangat tertarik untuk menggunakan jasanya.


3.    Mengoptimalkan Website Traffic

Corporate law firm di zaman sekarang pasti memiliki website tersendiri. Website ini selayaknya tidak hanya dijadikan media memperkenalkan firma dan anggota, melainkan juga memberikan informasi. Tak sedikit firma yang mengoptimalkan website-nya dengan artikel-artikel menarik dan spesifik. Jika perlu, berikan artikel tentang berbagai kasus yang pernah ditangani anggota law firm. Semakin banyak artikel yang dibagikan dan semakin spesifik, maka semakin besar pula traffic kunjugan ke website tersebut. Imbasnya adalah nama firma akan masuk di top list dalam mesin pencarian sehingga lebih mudah ditemukan oleh calon klien.

4.    Memperkuat Jaringan

Apapun bentuk bisnisnya, jaringan atau networking adalah hal penting. Beruntungnya di era teknologi seperti sekarang, corporate law firm semakin dimudahkan untuk menjalin jaringan. Corporate law firm juga harus membuka diri untuk bergaul dengan firma-firma lain baik skala nasional atau internasional.

Mengikuti tren adalah keniscayaan bagi setiap corporate law firm Jakarta. Tren sendiri bisa berkembang sehingga firma hukum harus mampu menyesuaikan diri. Lebih dari itu, hal yang paling penting adalah menjaga kualitas dan profesionalisme law firm tersebut.

Post a Comment for "Tren Corporate Law Firm Jakarta"